Sinergi membangun ekosistem halal Indonesia. Kami siap mendampingi pelaku usaha (UMKM hingga Komersial) untuk memperoleh Sertifikat Halal resmi BPJPH Kementerian Agama RI.
Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil yang memenuhi kriteria *Self-Declare*.
Sertifikasi melalui pemeriksaan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) & Sidang Fatwa MUI.
Pilih jalur pengajuan yang sesuai dengan skala bisnis, proses produksi, dan karakteristik produk Anda.
Sertifikasi Halal khusus Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria produk berrisiko rendah, proses produksi sederhana, serta menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Menengah, Besar, atau UMK dengan kriteria proses produksi berskala khusus, rumit, atau menggunakan bahan olahan yang membutuhkan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen kelengkapan dasar berikut sebelum mengakses sistem login.
NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko, KTP Pemilik Usaha, Kontak & Email Aktif.
Nama produk lengkap, daftar bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong yang digunakan.
Penjelasan narasi/alur sederhana proses penerimaan bahan, pengolahan, hingga pengemasan.
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Penyelia Halal (di bantu saat proses pendampingan).
Masuk ke akun portal PT Sinergi Halal Terpadu menggunakan NIB / Email Anda.
Isi formulir data produk, daftar bahan, dan upload kelengkapan dokumen pendukung.
Tim Pendamping PPH / Auditor LPH melakukan verifikasi dan validasi data Anda.
Sidang Fatwa MUI / Komite Fatwa menyetujui dan BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Resmi.
Segera daftarkan produk Anda sekarang melalui portal layanan PT Sinergi Halal Terpadu.